3 Golongan Ini Tak Bakal Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Penerima BPUM 2022 di Sini Cukup Pakai KTP

- 22 Mei 2022, 17:02 WIB
Simak penjelasan tentang golongan yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM, serta cara cek penerima BPUM pakai KTP.
Simak penjelasan tentang golongan yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM, serta cara cek penerima BPUM pakai KTP. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR DEPOK - Penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022 dikabarkan bakal dilanjutkan penyalurannya.

Adapun besaran BLT UMKM yang akan diberikan kepada penerima BPUM 2022 yakni sebesar Rp600.000 yang disamakan dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).

Kendati demikian, ada tiga golongan yang tidak bakal mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Masyarakat di luar tiga golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 tersebut pun bisa cek statusnya di eform.bri.co.id cukup pakai KTP.

Baca Juga: Jubir Kemenhub Ungkap Perbandingan Jumlah Arus Mudik Lebaran 2022 dengan 2019

Adapun cara cek status apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dari program BPUM 2022 jika merujuk penyaluran tahun sebelumnya, bisa ikuti langkah ini.

1. Segera akses situs https://eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian, segera input NIK KTP

3. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2022 Online Lewat HP di Link oss.go.id Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

4. Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM

5. Jika notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya bukan penerima bantuan

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM 2022, maka pelaku usaha yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Sebagai informasi, BLT UMKM ini dijalankan Kemenkop UKM dalam rangka membantu mengembangkan usaha kecil, mikro, dan menengah dalam mempertahankan perekonomian.

Baca Juga: Cara Pasang Perangkat STB Gratis dari Kominfo, untuk Terima Siaran TV Digital pada TV Analog

Namun, seperti yang telah disebut di atas, ada tiga golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Adapun tiga golongan tersebut yakni:

1. Warga negara asing atau WNA

2. Pelaku usaha non-mikro

Baca Juga: Apriyani/Fadia Sabet Medali Emas di SEA Games 2022 Cabor Bulutangkis Perorangan

3. UMKM penerima BT PKLWN

Kendati belum ada kriteria terbaru terkait siapa saja yang bakal dapat BLT UMKM dari program BPUM 2022, maka golongan di luar yang telah disebut di atas bisa cek kembali kriteria penerima BPUM.

Namun, perlu diingat bahwa syarat dan kriteria tersebut belum tentu sama dengan aturan penetima BLT UMKM tahun ini yang saat ini sedang dirancang.

Berkaca dari penyaluran tahun sebelumnya, BLT UMKM Rp600.000 ini diberikan kepada orang dengan kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Tidak Bisa Klik Gabung Gelombang Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30? Ini Penjelasannya

- Berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN)

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Buka sampai Kapan? Berikut Estimasi Waktunya, Segera Daftar!

- Bukan ASN, Polri, TNI, pejabat BUMN, BUMD atau perangkat desa

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR

Demikian informasi mengenai toga golongan yang tidak bakal mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah