Selain itu, pemilik KTP penerima bansos PKH merupakan masyarakat tergolong pihak terdampak Covid-19, sehingga kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya itu saja, pemilik KTP penerima bansos PKH juga bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Namamu Ada di Sini? Segera Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair
Tidak kalah penting, pemilik KTP penerima bansos PKH sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Adapun untuk pemilik KTP tersebut di atas bisa segera ambil bansos PKH ke Bank Himpunan Milik Negara atau Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.***