Dana yang diterima setiap bulan pada setiap kategori akan berbeda, sesuai besaran total yang diterima.
Selanjutnya perlu dipahami soal syarat, bahwa 7 kategori ini juga memiliki syarat khusus yang sudah ditentukan, di antaranya:
- Tergolong dari keluarga rentan miskin atau miskin
Baca Juga: Ini Daftar KRL yang Alami Perubahan Rute, Siap-siap Berlaku per 28 Mei 2022
- Bagi lansia usia di atas 60 tahun
- Bagi dana pendidikan maka anak harus terdaftar aktif sebagai siswa di sekolah
- Bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam kondisi berat atau tidak dapat diharapkan kesembuhannya atau permanen.
- Setiap calon penerima harus sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Pada DTKS juga harus masuk dalam kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM).