- Isi data diri sesuai KTP dan KK sesuai petunjuk.
- Lalu, lampirkan swafoto dengan KTP dan mengunduh foto KTP dengan cara klik ikon plus (+) .
- Klik ‘Buat Akun Baru’ agar Kemensos memverifikasi akun Anda.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Online Lewat HP, Akses di Link oss.go.id untuk Dapat Bantuan Usaha Rp600 Ribu
- Selanjutnya, masuk ke akun dan klik ’Daftar Usulan’.
- Isi data diri pengusul bansos 2022 sesuai kolom yang disediakan.
- Pilih jenis bansos 2022 yang Anda inginkan (PKH atau BPNT).
- Klik menu ‘Tambah Usulan’.
- Proses pengusulan diri sebagai KPM bansos 2022 sudah selesai.
Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Kegembiraan Usai Jakarta Kembali Gelar CFD Perdana Setelah Pandemi