Cara memiliki hak akses ini yaitu harus mendaftar dahulu di oss.go.id, kemudian memilih skala usaha seperti UMK atau non-UMK.
Setelah itu pelaku usaha harus memasukkan data yang diperlukan, lalu bisa langsung daftar.
Jangan lupa juga untuk cek email agar bisa aktivasi untuk mendapatkan hak akses.
Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha mikro dapat memulai mengurus perizinan, berikut caranya:
Baca Juga: Apakah BPUM 2022 Mulai Disalurkan? Segera Cek Rekening untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu
1. Akses situs https://oss.go.id/.
2. Masukkan nomor ponsel, email, username dan password beserta kode captcha yang diminta.
3. Pilih menu "Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru".
Baca Juga: Daftar DTKS agar Dapatkan Bansos 2022, Cek Status Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id
4. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.