5. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
6. Setelah selesai maka centang "Pernyataan Mandiri".
Baca Juga: Pelaku Usaha Mau Dapat BPUM 2022? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id
7. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
8. Langkah selesai dan hanya perlu menunggu hingga Perizinan Berusaha terbit.
Itulah cara daftar BPUM Online 2022 lewat oss.go.id untuk bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu.***