Cara Daftar BPUM 2022 Online Lewat oss.go.id untuk Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

- 25 Mei 2022, 14:46 WIB
Simak caea daftar BPUM 2022 secara online.
Simak caea daftar BPUM 2022 secara online. /Pexels/Ahsan Jaya.

PR DEPOK - Para pelaku usaha kini sudah bisa mendaftar BPUM 2022 online untuk bisa mendapat BLT UMKM Rp600 ribu.

Program BPUM 2022 sendiri masih terus berlanjut pencairannya dengan menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Kini para pelaku usaha mikro yang ingin mendapat BLT UMKM Rp600 ribu bisa segera untuk daftar sebagai penerima BPUM 2022 secara online.

Baca Juga: Pria 18 Tahun Lakukan Penembakan Brutal di SD Texas hingga Tewaskan 21 Orang, Berikut Kronologinya

Cara daftar sebagai penerima BPUM 2022 ini tentunya bisa dilakukan secara online melalui oss.go.id.

Dengan daftar secara online, para pelaku usaha tidak perlu khawatir terkait proses rumit.

Perizinan berusaha pun akan menjadi lebih pasti serta efektif, dan transparan.

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk memulai pembuatan perizinan berusaha adalah dengan mendapatkan hak akses OSS.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Cair Tiap Bulan, Simak Ini Syarat dan Cara Daftar Online agar Bantuan Bisa Didapat

Cara memiliki hak akses ini yaitu harus mendaftar dahulu di oss.go.id, kemudian memilih skala usaha seperti UMK atau non-UMK.

Setelah itu pelaku usaha harus memasukkan data yang diperlukan, lalu bisa langsung daftar.

Jangan lupa juga untuk cek email agar bisa aktivasi untuk mendapatkan hak akses.

Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha mikro dapat memulai mengurus perizinan, berikut caranya:

Baca Juga: Apakah BPUM 2022 Mulai Disalurkan? Segera Cek Rekening untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu

1. Akses situs https://oss.go.id/.

2. Masukkan nomor ponsel, email, username dan password beserta kode captcha yang diminta.

3. Pilih menu "Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru".

Baca Juga: Daftar DTKS agar Dapatkan Bansos 2022, Cek Status Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

4. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.

5. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.

6. Setelah selesai maka centang "Pernyataan Mandiri".

Baca Juga: Pelaku Usaha Mau Dapat BPUM 2022? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

7. Periksa Draf Perizinan Berusaha.

8. Langkah selesai dan hanya perlu menunggu hingga Perizinan Berusaha terbit.

Itulah cara daftar BPUM Online 2022 lewat oss.go.id untuk bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah