4. Isi nama kabupaten atau Kota tempat tinggal sesuai dengan KTP domisili.
5. Kemudian ketikan alamat kecamatan sesuai dengan domisili KTP penerima bantuan.
6. Setelah formulir data calon penerima bantuan PKH 2022 selesai diisi sepenuhnya, lanjutkan dengan isi kolom nama lengkap sesuai dengan KTP.
7. Kemudian tulis kode OTP yang sudah disediakan oleh website, kemudian tulis ulang pada kolom kosong disamping kode tersebut.
Baca Juga: Berencana Lakukan Aksi untuk Gulingkan Pemerintah Baru, Pendukung Partai Imran Khan Ditangkap Polisi
8. Pastikan formulir data penerima bantuan PKH 2022 sudah sepenuhnya terisi, kemudian pilih cari data, dan akan segera muncul jika sudah terdaftar.
Adapun di bawah ini beberapa kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Pemerintah. Sebagai berikut:
1. PKH ibu hamil dan setelah melahirkan Rp3 juta per tahun.
2. PKH balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.