Anda yang ingin tergolong dalam salah satu kategori penerima PKH 2022, wajib memenuhi persyaratan dan telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Untuk bisa terdata di DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui RT/RW, atau di kantor desa/kelurahan hingga dinas sosial.
Adapun pemilik KTP yang bisa mengusulkan diri di DTKS adalah warga miskin atau miskin ekstrem.
Lalu, warga yang terdampak Covid-19 dan mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Buruan Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Agar Dapat Bansos 2022
Selain itu, warga yang bukan tergolong ASN, anggota TNI, atau Polri juga bisa mengusulkan diri di DTKS.
Pemerintah melalui Kemensos menyiapkan anggaran untuk bansos PKH 2022 sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta penerima manfaat.
Uang tunai PKH 2022 nanti akan disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat, dan bisa dicairkan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***