2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Lengkapi alamat domisili sesuai KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Isi nama lengkap Anda.
5. Tulis 8 kode huruf sesuai gambar di menu 'Huruf Kode'.
6. Setelah semua terisi, klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Netizen Ikut Memantau Informasi Terkait Putra Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Swiss: Nunggu Kabar
Data yang terverifikasi DTKS akan menampilkan hasil pencarian berupa Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang didapatkan.
Sedangkan jika data tidak terverifikasi, akan terlihat informasi dengan tulisan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.
Lakukan pendaftaran di DTKS Kemensos agar terdaftar sebagai penerima bansos. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke kelurahan atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Demikian penjelasan cara cek bansos PKH 2022 secara online menggunakan HP di situs cekbansos.kemensos.go.id.***