Cara Cek Status Data DTKS Online 2022 untuk Dapat PKH atau BPNT Kartu Sembako

- 30 Mei 2022, 08:41 WIB
Berikut ini tahapan cara cek data DTKS Kemensos 2022 untuk memastikan menjadi penerima bansos PKH atau BPNT.
Berikut ini tahapan cara cek data DTKS Kemensos 2022 untuk memastikan menjadi penerima bansos PKH atau BPNT. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK – Masyarakat yang telah daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 bisa cek status data secara online.

Cara cek status data DTKS 2022 dilakukan untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Seperti diketahui, DTKS adalah salah satu acuan pemberian bansos, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Baca Juga: Gejala Umum dan Tindakan yang Harus Dilakukan jika Terserang Penyakit Cacar Monyet

Adapun bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berbasis data dari DTKS yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Bansos PKH 2022 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama setahun dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, Oktober.

Setiap KPM penerima PKH mendapatkan dana bansos yang berbeda sesuai kategori masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Senin, 30 Mei 2022: Keuangan Hari Ini Stabil

7 Kategori Bansos PKH 2022

1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun.

3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Senin, 30 Mei 2022: akan Hadir Program Roda-Roda Gila

4. Anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun.

5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun.

6. Penyandang disabilitas berat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

7. Lanjut usia (lansia) akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Cair Setiap Bulan, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, untuk bansos BPNT/Kartu Sembako 2022, setiap KPM akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan selama setahun. 

Sehingga, total bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 yang didapatkan oleh KPM yakni sebesar Rp2,4 juta.

Bagi yang belum masuk dalam DTKS dan ingin mendapatkan bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako bisa melakukan pendaftaran secara langsung atau online.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022, Segera Pakai Berbagai Bingkai Keren dan Bagikan Ke Medsos

Cara daftar DTKS secara langsung dilakukan melalui dinas sosial (dinsos) setempat, keluarahan/kecamatan, atau RT/RW setempat.

Sedangkan pendaftaran DTKS 2022 secara online dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa di-download atau unduh di Play Store.

Lantas, bagaimana cara cek data DTKS 2022 untuk memastikan menjadi penerima bansos PKH atau BPNT? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Baca Juga: Tuai Kericuhan dan Serang Warga Palestina, Ratusan Yahudi Sayap Kanan Lakukan Parade Bendera Israel di Al Quds

Cara Cek Data DTKS 2022 Agar Dapat Bansos PKH atau BPNT 2022

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id. 

3. Pada kolom wilayah penerima manfaat, isi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu akan Cair, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id agar Dapat BPUM 2022

4. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

5. Masukkan juga 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.

6. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.

7. Klik “CARI DATA”. 

Baca Juga: Kebun Binatang AS Rayakan Kelahiran Anak Anjing Serigala Merah yang Terancam Punah

Setelah itu, sistem akan mencocokkan data KTP KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako 2022 dengan database di DTKS.

Bila dinyatakan menjadi penerima bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako, Anda bisa segera mencairkan dana bantuan tersebut sesuai arahan yang tertera.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah