Cair Juni 2022, Begini Cara Daftar DTKS Kemensos serta Cek Penerima BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id

- 30 Mei 2022, 17:29 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai cara daftar DTKS Kemensos online beserta cara cek penerima bansos BPNT dan PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id
Ilustrasi. Simak informasi mengenai cara daftar DTKS Kemensos online beserta cara cek penerima bansos BPNT dan PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id /Pexels/Ahsanjaya.

PR DEPOK – Simak cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapat bansos BPNT dan PKH, serta cara cek penerima bansos bulan Juni 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Banyak masyarakat yang belum tahu cara daftar DTKS Kemensos dan cara cek penerima bansos BPNT dan PKH melalui link yang disiapkan Kementerian Sosial, yaitu, cekbansos.kemensos.go.id.

Maka dari itu, dalam artikel ini akan diulas cara daftar DTKS Kemensos secara online dan cara cek penerima bansos 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id agar masyarakat bisa menerima dana bantuan BPNT dan PKH di bulan Juni 2022.

Baca Juga: Arema FC Siap Sukseskan Turnamen Pramusim 2022

Seperti diketahui, bansos BPNT dan PKH kembali cair Juni 2022 bagi masyarakat yang sudah tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pasalnya sesuai jadwal pencairan, bansos BPNT memang dicairkan setiap bulan, sedangkan bansos PKH di Juni 2022 ini masuk periode pencairan tahap 2 yang sudah dimulai sejak bulan April lalu.

Lantas, bagaimana cara mendaftar DTKS Kemensos agar tergolong sebagai KPM bansos BPNT dan PKH 2022?

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Ada BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta bagi NIK KTP Berciri Ini

Cara Daftar DTKS Kemensos

DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data yang digunakan pemerintah dalam menyalurkan sejumlah program bansos, termasuk BPNT dan PKH.

Masyarakat bisa mendaftar DTKS Kemensos melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan atau di kantor dinas sosial dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila dalam prosesnya data Anda belum diusulkan pemerintah daerah sebagai KPM, segera mengusulkan data secara mandiri secara online melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut ini cara lengkapnya:

1. Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

Baca Juga: Sebut Berhasil Lakukan Serangan Balik, Ukraina Klaim Telah Mendorong Mundur Pasukan Rusia di Kherson

2. Lalu, registrasi akun dengan klik ‘Buat Akun Baru’.

3. Input data diri sesuai KTP dan KK (ikuti petunjuknya).

4. Lalu lampirkan swafoto dengan KTP dan mengunduh foto KTP dengan cara klik ikon plus (+).

Baca Juga: Rusia Prioritaskan Pembebasan Donetsk dan Luhansk dalam Operasinya di Donbas Ukraina

5. Selanjutnya klik ‘Buat Akun Baru’ agar Kemensos memverifikasi akun Anda.

6. Setelah itu masuk melalui akun Anda dan klik’Daftar Usulan’.

7. Input data diri pengusul bansos sesuai kolom yang disediakan.

Baca Juga: Gagal Dapatkan Bansos PKH? Simak 3 Kesalahan yang Mungkin Dilakukan

8. Pilih bansos PKH atau BPNT.

9. Tahap terakhir klik ‘Tambah Usulan’.

Jika diterima sebagai KPM, masyarakat bisa menerima dana BPNT dan PKH sesuai periode pencairannya.

Baca Juga: Erdogan Sebut Masih Keberatan atas Bergabungnya Finlandia dan Swedia dengan NATO: Mereka Tidak Jujur

Dana BPNT akan diberikan senilai Rp2,4 juta per tahun dan dicairkan Rp200.000 setiap bulan melalui Kantor Pos.

Sedangkan, dana PKH 2022 akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).

Adapun kategori penerima bansos PKH Kemensos, antara lain:

1. Ibu hamil dan anak balita usia 0-6 tahun menerima dana PKH Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Dejan Antonic Lihat Kesiapan Skuad Barito Putera Jelang Turnamen Pramusim 2022 Lewat Ajang Uji Coba

2. Penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana PKH senilai Rp2,4 juta per tahun.

3. Anak sekolah SMA/sederajat menerima dana PKH senilai Rp2 juta per tahun.

4. Anak sekolah SMP/sederajat menerima dana PKH senilai Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Sudah Bisa Naik KA Pangrango dari Stasiun Bogor Pada 1 Juni, Ini Jadwal Keberangkatannya

5. Anak sekolah SD/sederajat menerima dana PKH senilai Rp900.000 juta per tahun.

Sementara itu, syarat umum agar bisa tergolong sebagai KPM Kemensos, di antaranya:

1. Calon penerima bansos PKH dan BPNT merupakan WNI.

Baca Juga: Bukan Saja Terima Uang Tunai, Berikut Hak dan Kewajiban KPM Bansos PKH

2. Calon penerima bansos PKH dan BPNT memiliki KTP.

3. Calon penerima bansos PKH dan BPNT merupakan masyarakat miskin/rentan miskin.

4. Calon penerima bansos PKH dan BPNT terdampak Covid-19.

Baca Juga: 3 Alasan Doctor Lawyer Layak untuk Ditonton, Salah Satunya Bakal Jadi Drama Comeback So Ji Sub

5. Calon penerima bansos PKH dan BPNT kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

6. Calon penerima bansos PKH dan BPNT bukan golongan ASN, Polri/TNI.

Demikian informasi mengenai cara daftar DTKS Kemensos online beserta cara cek penerima bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id, untuk mencairkan dana bantuan BPNT dan PKH di bulan Juni 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah