PR DEPOK - Merasa sudah daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun masih belum dapat bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH)?
Perlu diketahui, berikut dipaparkan mekanisme penentuan penerima bansos PKH dan BPNT, serta pemegang keputusannya.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, inilah ulasan mekanisme penentu keputusan penerima bansos PKH maupun BPNT.
Baca Juga: 13 Tanda yang Mengindikasikan Seseorang Mengalami Masalah Kesehatan Mental
Wajib diketahui bahwa orang yang terdaftar di DTKS belum tentu mendapatkan bansos.
Namun, orang yang akan menerima bansos PKH maupun BPNT wajib terdaftar di DTKS.
DTKS sebagai sumber data untuk mencari keluarga miskin yang berhak menerima bansos PKH maupun BPNT.
Baca Juga: BPNT dan PKH Cair Juni 2022, Cek Tanggal Pencairan dan Daftar Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id
Hanya saja, tidak cukup terdaftar di DTKS, melainkan harus berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).