PR DEPOK - Pekerja kini tengah menantikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta dari pemerintah.
Tahun ini, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan BSU 2022 kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi kriteria.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi pekerja agar menjadi penerima BSU.
Baca Juga: Turnamen Pramusim 2022 Jadi Ajang Evaluasi Skuad Super Elja
Keenam syarat yang juga digunakan dalam penyaluran BSU tahun lalu itu di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
Baca Juga: Siapkan Tim Awal Musim, Bos Baru Chelsea Mulai Dekati Ousmane Dembele
3. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4.