PR DEPOK - Simak cek daftar BSU 2022 bagi pekerja agar bisa mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta dari pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara daftar BSU 2022 bagi pekerja? Berikut ini penjelasan resmi dari Kemenaker.
Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id, Cukup Pakai KTP Bisa Cek Nama Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 Ribu
Menurut keterangan dari situs resmi Kemenaker, dijelaskan bahwa pekerja tidak bisa mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemenaker.
Pasalnya, Kemenaker akan mengambil langsung data calon penerima BSU 2022 dari daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dari daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan itulah Kemenaker akan menentukan calon penerima yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Hindari 3 Kebiasaan Buruk Saat Tidur agar Mendapatkan Waktu Istirahat yang Berkualitas
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat lima kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Lima syarat atau kriteria penerima BSU tersebut yakni sebagai berikut.