Apakah BSU 2022 Cair Juni 2022? Simak Penjelasan dan Cara Mendapatkan BLT Gaji Rp1 Juta

- 31 Mei 2022, 09:48 WIB
Info BLT Subsidi Gaji! Cek Status Penerima BSU 2022 di Link BPJS Ketenegakerjaan atau Kemnaker
Info BLT Subsidi Gaji! Cek Status Penerima BSU 2022 di Link BPJS Ketenegakerjaan atau Kemnaker /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Apakah bantuan subsidi upah/gaji atau BSU 2022, akan cair Juni 2022 ini? Pertanyaan ini masih banyak dilontarkan, khususnya oleh pekerja.

Sebagai informasi, BSU 2022 dipastikan kembali dicairkan kepada 12 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Kepastian kelanjutan BSU 2022 ini dilontarkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, April lalu.

Baca Juga: Tiba di London, Ivan Perisic Siap Tes Medis Bersama Tottenham Hotspur

Namun, besaran BSU 2022 ini berbeda seperti tahun sebelumnya. Tahun ini, BSU 2022 hanya berkisar Rp1.000.000.

Lantas kapan BSU 2022, dicairkan?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah tengah merancang kriteria penerima BSU.

Baca Juga: Gabung dengan Super Elja, Boaz Solossa Kagumi Fanatisme Suporter PSS Sleman

Namun, berdasarkan rancangan sementara, BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Saat ini, menurut Ida, Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: BPUM 2022 Siap Cair? Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu

Untuk proses pencairan, Kemnaker masih menyiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani mengatakan, BSU 2022, merupakan wujud kepedulian negara terhadap kesejahteraan buruh.

Menurutnya, bantuan ini sigulirkan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh yang berhak, sekaligus sebagai stimulus pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yang Akan Segera Cair

BSU 2022 ini menyasar buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Syarat mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1.000.000, apabila mengaku pada aturan sebelumnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Memiliki penghasilan berupa gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.

Baca Juga: Skuad Persija Mulai Komplit, Makan Konate Optimis Kerja Keras Pemain Membuat Macan Kemayoran Tangguh

4. Merupakan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan kenatas hingga ratusan ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintan.

6. Penerima BSU 2022, diutamakan yang bekerja di sektor induatri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah