Perlu diketahui, BPUM 2022 merupakan program lanjutan dari 2020 dan 2021 lalu yang diberikan pada para pelaku usaha mikro.
Diketahui, pada 2020 dan 2021 lalu, pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta.
Sedangkan untuk 2022 ini, pemerintah rencananya bakal menyalurkan BPUM kembali dengan nominal BLT UMKM senilai Rp600.000 tiap penerima.
Program BPUM ini bertujuan untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro yang menjalankan usahanya agar berkembang.
Dengan digulirkannya BLT UMKM, pemerintah berharap dana yang disalurkan dapat mengembangkan usaha yang yang dijalankan para pelaku usaha mikro.***