Berikut ini penyebab BPNT 2022 dihentikan pencairannya berdasarkan pedoman pelaksanaan BPNT yang diunggah PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos.
1. Meninggal dunia.
2. Tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa/kelurahan.
3. Tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP.
4. Bagi KPM (keluarga penerima manfaat) yang tercatat ganda pada DPM BPNT, maka salah satu KPM dipertahankan. Sementara, sisanya digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.
5. Sudah mampu.
Baca Juga: Najwa Shihab Kirim Pesan Haru untuk Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
6. Menolak BPNT.
7. Menjadi pekerja migran Indonesia, sebelum melakukan aktivasi.