Apa Itu KJP Plus? Simak Pengertian, Sasaran dan Besaran Dana yang Diterima

- 3 Juni 2022, 16:20 WIB
Segera cek status data DTKS untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022.
Segera cek status data DTKS untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022. /Tangkap layar siladu.jakarta.go.id

Adapun besaran dana dari KJP Plus ini dengan kenaikan alokasi dana pada APBD DKI, maka uang yang diterima siswa pemegang KJP Plus setiap bulannya juga bertambah.

Berikut rincian dana KJP Plus:

- Tingkat SD/MI/SDLB = Rp250.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BPNT 2022 yang Cair Juni 2022 dengan Mudah dan Cepat

- Tingkat SMP/MTS/SMPLB = Rp300.000 per bulan.

- Tingkat SMA/MA/SMALB = Rp420.000 per bulan.

- Tingkat SMK = Rp450.000 per bulan.

- Tingkat PKBM = Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Alasan Pencairan BPNT 2022 Dihentikan untuk Masyarakat

- Tingkat LKP = Rp1.800.000 per semester.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah