6. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke HP Anda
7. Masuk ke akun yang telah diaktivasi.
Selanjutnya, sistem situs kemnaker.go.id akan menampilkan status pekerja, apakah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.
Lebih lanjut, bila mengacu pada penyaluran di tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menjadi penerima BSU, antara lain sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
3. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4
Baca Juga: Pelaku Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Buka eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022
4. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, real estate dan properti, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)