PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai jenis bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Seperti diketahui, cek penerima PKH dan BPNT bisa dilakukan melalui situs resmi yang disediakan Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Namun sebelum lakukan cek penerima, masyarakat harus lebih dahulu memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan Kemensos untuk menjadi Keluarga Penerima Harapan (KPM)
Syarat dan Kriteria
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Bukan ASN, PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN, BUMD
4. Diprioritaskan bagi masyarakat yang terkena PHK hingga terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, perlu dipahami juga mekanisme penetapan KPM bansos PKH maupun BPNT, sebagai berikut.