Kemudian KPM kategori ibu hamil nantinya harus memeriksakan kehamilan minimal 4 kali dan melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Lalu kategori lainnya adalah anak balita atau usia dini dari 0 sampai 6 tahun. Kategori anak balita ini mendapatkan bantuan Rp3 juta setahun dari pemerintah.
Namun bantuan balita hanya diberikan maksimal untuk dua anak dalam satu KPM, dan ada ketentuan yang juga harus diperhatikan.
Penerima PKH kategori anak balita diharuskan untuk memeriksa kesehatan anak meliputi imunisasi, penimbangan berat badan, dan pemberian suplemen ke faskes terdekat.
Terkait pencairan, pemerintah mendistribusikan bantuan PKH termasuk kategori ibu hamil dan anak balita dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Dengan demikian, ibu hamil atau anak balita penerima PKH bisa mencairkan bantuan sebesar Rp750.000 dalam satu kali pencairan.
Uang tersebut dapat diambil KPM melalui Bank Himbara yang meliputi Bank Mandiri, BTN, BRI dan BNI.
Berikut cara cek daftar penerima PKH 2022 secara online;