Manfaatkan KTP untuk Cek Daftar Penerima PKH 2022 Online, Akses Link Berikut dan Dapatkan BLT Rp3 Juta

- 7 Juni 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi - Manfaatkan KTP untuk cek daftar penerima PKH 2022 online lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id dan dapatkan BLT balita atau ibu hamil hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Manfaatkan KTP untuk cek daftar penerima PKH 2022 online lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id dan dapatkan BLT balita atau ibu hamil hingga Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR DEPOK - Daftar penerima PKH 2022 dapat dicek secara online dengan hanya memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tentunya handphone (HP) sebagai perangkatnya.

Akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima PKH 2022 secara online dan dapatkan bantuan tunai (BLT) hingga Rp3 juta dari pemerintah.

Bantuan PKH tersebut diberikan untuk komponen ibu hamil atau anak balita dengan usia 0-6 tahun, yang termasuk dalam keluarga miskin atau rentan.

Artikel kali ini akan membahas seputar bansos PKH yang meliputi kategori ibu hamil dan anak balita yang daftar penerimanya bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair hingga Rp3 Juta, Simak Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP untuk Dapatkan Bantuannya

Bansos PKH sendiri terkenal sebagai bansos yang mempunyai banyak kategori dengan besaran bantuan yang beragam, salah satunya adalah ibu hamil atau nifas.

Ibu hamil atau nifas yang berasal dari keluarga kurang mampu berhak memperoleh bantuan PKH sebesar Rp3 juta setahun.

Bantuan tersebut diberikan kepada ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan dalam satu keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Kunjungi Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat HP

Kemudian KPM kategori ibu hamil nantinya harus memeriksakan kehamilan minimal 4 kali dan melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Lalu kategori lainnya adalah anak balita atau usia dini dari 0 sampai 6 tahun. Kategori anak balita ini mendapatkan bantuan Rp3 juta setahun dari pemerintah.

Namun bantuan balita hanya diberikan maksimal untuk dua anak dalam satu KPM, dan ada ketentuan yang juga harus diperhatikan.

Penerima PKH kategori anak balita diharuskan untuk memeriksa kesehatan anak meliputi imunisasi, penimbangan berat badan, dan pemberian suplemen ke faskes terdekat.

Terkait pencairan, pemerintah mendistribusikan bantuan PKH termasuk kategori ibu hamil dan anak balita dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.

Baca Juga: Hadiri Resepsi Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa, Juragan 99: Nggak Ada Kotak Amplopnya

Dengan demikian, ibu hamil atau anak balita penerima PKH bisa mencairkan bantuan sebesar Rp750.000 dalam satu kali pencairan.

Uang tersebut dapat diambil KPM melalui Bank Himbara yang meliputi Bank Mandiri, BTN, BRI dan BNI.

Berikut cara cek daftar penerima PKH 2022 secara online;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pintu yang Dipilih Dapat Prediksi Masa Depan dan Fakta Baru tentang Kepribadian Anda

1. Siapkan KTP.

2. Buka HP dan kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser.

3. Pilih alamat domisili dan sesuaikan dengan data KTP seperti Provinsi, Kecamatan, Kabupaten dan Desa.

4. Tulis nama lengkap.

5. Isi 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul.

Baca Juga: Cek BLT Balita 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos Rp3 Juta Setahun

6. Klik 'Cari Data' untuk mengetahui daftar penerima bantuan.

Jika data sesuai dengan database di sistem DTKS, akan terlihat informasi berupa Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang didapatkan.

Sedangkan data yang tidak sesuai akan memunculkan keterangan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.

Itulah penjelasan terkait cara cek daftar penerima PKH 2022 online lewat link cekbansos.kemensos.go.id dengan memafaatkan KTP.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah