c. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
d. Diikutsertakan dalam program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Rincian di atas tertuang dalam Permensos nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 6.
Jika penerima PKH tidak memenuhi kewajibannya, maka penangguhan dan penghentian bantuan akan menjadi sanksi yang menunggu Anda.
Inilah daftar kewajiban yang harus dipenuhi KPM bansos PKH ibu hamil/nifas.
a. Memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan.
b. Melahirkan di tempat pelayanan fasilitas kesehatan
c. Memeriksakan kesehatan ibu yang telah nifas, 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Baca Juga: BPNT 2022 Cair Berupa Apa Saja? Berikut Info Besaran Dana dan Cara Ambil Bantuan di Kantor Pos