Berikut syarat pendaftaran agar bisa mengikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 32 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Prakerja.
1. WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Berusia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Cara Atasi NIK KTP Terdaftar di Kemendikbud Saat Daftar Kartu Prakerja
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah).
4. Sedang mencari pekerjaan.
5. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
6. Pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Dapat Insentif Rp3,55 Juta
7. Pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.