8. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (BSU, BPUM, dan lain-lain).
9. Bukan pejabat negara.
10. Bukan pimpinan dan anggota DPRD.
11. Bukan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta
12. Bukan prajurit TNI.
13. Bukan anggota Polri.
14. Bukan kepala desa atau perangkat desa.
15. Bukan Direksi atau Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
16. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya