PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 begitu dinantikan oleh para pekerja.
Pasalnya, BSU 2022 telah dijanjikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk cair tahun ini.
Sempat gagal cair di bulan April 2022 lalu, hingga saat ini Kemenaker belum memberikan info terbaru terkait jadwal pencairan BLT subsidi gaji tersebut.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Simak Jadwal dan Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2022 dan Syarat Masuk Event PRJ
Namun, Kemenaker telah berjanji akan langsung menyalurkannya ketika semua tahap persiapan telah selesai dilakukan.
Sementara itu, sembari menantikan pencairan BSU 2022, pekerja bisa melakukan persiapan dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah syarat yang diterapkan oleh pemerintah setiap kali menyalurkan BSU.
Apabila berkaca pada penyaluran tahun-tahun sebelumnya, penerima BSU diharuskan memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2022, yakni sebagai berikut.