1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Info KJP Plus Juni 2022 Kapan Cair? Simak Estimasi Tanggal Pencairan dan Login ke Link Berikut Ini
3. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulannya.
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4.
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Setelah memastikan semua syarat di atas telah terpenuhi, pekerja bisa cek nama masing-masing di situ kemnaker.go.id.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32
Situs kemnaker.go.id ini akan menampilkan status pekerja apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.
Laman tersebut akan menampilkan notifikasi khusus bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan terpilih sebagai penerima BSU.