Segera Cairkan Bansos PKH 2022, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

- 9 Juni 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi dana bantuan sosial.
Ilustrasi dana bantuan sosial. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki masa pencairan tahap kedua yang akan berakhir Juni 2022.

Oleh karena itu, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH 2022 yang sudah dinyatakan lolos dapat segera mencairkannya.

Mekanisme pencairan bansos PKH akan disalurkan secara digital melalui transfer ke rekening bank dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BTN, BRI, Mandiri, dan BSI.

Baca Juga: Cara Cek Nama-nama Penerima KJP Plus Juni 2022, Jangan Sampai Masuk Golongan Ini jika Mau Cair

Namun, bagi Anda yang masih bingung dan belum tahu lolos atau tidak, silakan cek nama penerima bansos PKH 2022 melalui situs resmi dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.

Harus dipahami tentang persyaratan agar menjadi KPM bansos PKH 2022.

Berikut ulasan syarat dan cara mudah cek penerima bansos PKH 2022 secara online sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 2 Berakhir? Cek Nama Penerima secara Online Lewat HP karena Ada BLT Ibu Hamil Rp3 Juta

Daftar persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

a. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta telah memiliki KTP dan KK.

b. Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.

c. Sudah mendaftar dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Sudah Cair? Ini Info Baru dan Syarat Dapat Bantuan hingga Rp1,4 Juta bagi Pelajar

Selanjutnya, daftar sasaran bansos PKH serta rincian BLT yang didapatkan sesuai 7 kategori yang telah ditentukan antara lain:

- Lanjut usia Rp2,4 juta per tahun dengan ketentuan berusia di atas 70 tahun, dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.

- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun untuk tuna daksa, dan keterbelakangan mental, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 2 Berakhir? Cek Nama Penerima secara Online Lewat HP karena Ada BLT Ibu Hamil Rp3 Juta

- Siswa SMA Rp2 juta per tahun, wajib hadir di kelas 85 persen.

- Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun, wajib hadir di kelas 85 persen.

- Siswa SD Rp900.000 per tahun, wajib hadir di kelas 85 persen.

- Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun, maksimal untuk kehamilan kedua.

Baca Juga: BPNT Bulan Juni 2022 Kapan Cair? Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Anak usia dini Rp3 juta per tahun, rentang usia 0-6 tahun, maksimal sampai anak kedua.

Berikut cara cek nama penerima bansos dengan terlebih dahulu menyiapkan KTP atau KK yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Gunakanlah perangkat HP atau komputer yang sudah terhubung internet dengan baik.

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id, BPNT Juni 2022 Ribu Sedang Cair

2. Perhatikan halaman utama situs Cek Bansos dengan baik dan ikuti petunjuknya.

- Isi dengan lengkap data wilayah yang diminta yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

- Isi dengan lengkap nama Anda sesuai KTP dan KK, jangan sampai disingkat.

- Menyalin delapan huruf kode dengan benar, dan pastikan setiap huruf yang disalin sudah sesuai.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Anti Gagal, Simak 5 Penyebab Umum Tidak Lolos Seleksi Gelombang 32

- Terakhir, klik tombol "Cari Data"

Secara otomatis, sistem Cek Bansos akan mencocokkan data wilayah yang telah Anda input dengan database yang bersumber dari DTKS.

Maka dari itu, pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Sistem Cek Bansos akan menampilkan nama, usia, jenis bansos hingga, jadwal pencairan jika memang nama Anda dinyatakan lolos.

Baca Juga: Update Perang di Ukraina Hari ke-106: Rencana Referendum Rusia hingga 94 Negara Terancam Krisis

Namun, saat nama Anda tidak muncul, ada beberapa kemungkinan yakni memang tidak lolos verifikasi atau memang ada penundaan.

Silakan untuk berkonsultasi lebih lengkap dengan Dinas Sosial setempat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah