Hanya 7 Pemilik KTP Ini yang Bisa Cairkan Bansos PKH Juni 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 9 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosiak PKH.
Ilustrasi penerima bantuan sosiak PKH. /ANTARA

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 7 pemilik KTP yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Diketahui sebelumnya, tidak semua pemilik KTP ini mendapatkan bansos PKH dari Kemensos karena terdapat syarat, kriteria, dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu, segera cek nama Anda di situs resmi dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.di yang akan menunjukkan jenis bantuan dan jadwal pencairannya.

Baca Juga: Tak Lolos Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain sebagai Penerima Bansos? Berikut Solusinya

Simak ulasan 7 pemilik KTP yang berhak mendapatkan bansos PKH 2022 serta besaran dana bantuan yang akan didapatkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2022

- Masyarakat yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.

- Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, ASN, TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online, Login ke Link Berikut Pakai KTP untuk Dapatkan BLT hingga Rp4,4 Juta

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x