PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 7 pemilik KTP yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diketahui sebelumnya, tidak semua pemilik KTP ini mendapatkan bansos PKH dari Kemensos karena terdapat syarat, kriteria, dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, segera cek nama Anda di situs resmi dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.di yang akan menunjukkan jenis bantuan dan jadwal pencairannya.
Simak ulasan 7 pemilik KTP yang berhak mendapatkan bansos PKH 2022 serta besaran dana bantuan yang akan didapatkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2022
- Masyarakat yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, ASN, TNI, maupun Polri.