Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha yang Namanya Ada di Link Ini Bisa Terima BLT UMKM Rp600 Ribu

- 10 Juni 2022, 14:46 WIB
Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022, pelaku usaha yang namanya ada di link ini akan dapat BLT UMKM Rp600.000.
Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022, pelaku usaha yang namanya ada di link ini akan dapat BLT UMKM Rp600.000. /Tangkap layar oss.go.id.

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menerima BPUM 2022 Rp600.000 jika terdaftar sebagai penerima.

Sebelum bisa terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan UMKM miliknya.

Baca Juga: Lirik Lagu For Youth - BTS dari Album PROOF, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa mendaftarkan usaha mikro yang dijalani.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku usaha agar bisa menjadi penerima BPUM.

1. Mendapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id

Pelaku usaha bisa mendapatkan hak akses OSS secara online lewat situs oss.go.id.

Baca Juga: Begini Prosedur Pemulangan Jenazah Eril Putra Ridwan Kamil ke Indonesia, Rencana Tiba Minggu 12 Juni 2022

Cara mendapatkan hak akses OSS bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.

- Kunjungi link oss.go.id atau klik di sini

- Klik 'Masuk Sekarang' dan klik 'Daftar'

- Tentukan skala usaha UMK atau non UMK

Baca Juga: Verifikasi Foto Wajah Kartu Prakerja Gagal? Berikut Cara Atasinya

- Masukkan data diri yang diperlukan dan klik 'Daftar'

- Cek email dan klik tombol aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS

2. Mendaftarkan UMKM dan memproses Perizinan Berusaha

Langkah kedua yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan UMKM yang dijalankan dan memproses Perizinan Berusaha.

Baca Juga: Piala Presiden 2022 Siap Digelar, Bomber Persib David da Silva Antusias Sambut Kehadiran Bobotoh

Perizinan Berusaha bisa diproses dengan hak akses OSS yang telah didapat.

Simak cara memproses Perizinan Berusaha lewat situs oss.go.id di bawah ini.

- Masuk ke link oss.go.id menggunakan hak akses yang telah dimiliki

Baca Juga: Cara Cek Kartu Prakerja yang Lolos Seleksi, Peserta Akan Dapat Notifikasi Ini dan Bisa Cairkan Insentif Rp2,4

- Klik 'Perizinan Berusaha' lalu pilih 'Permohonan Baru'

- Lengkapi semua data yang diminta

- Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha

- Isi Dokumen Persetujuan Lingkungan dengan lengkap

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Penjelasan Ilmiah Jenazah Eril Tetap Utuh Meski 14 Hari Berada di Dasar Sungai

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek ulang Draft Perizinan Usaha

- Perizinan Berusaha akan diproses dan diterbitkan

3. Cek penerima BPUM 2022

Setelah mendapatkan hak akses OSS dan memproses perizinan berusaha, pelaku usaha bisa mengecek status BPUM masing-masing di link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Eril Ditemukan dalam Kondisi Utuh, Ridwan Kamil: Sungai Aare Membuat Jasadnya Terjaga

Situs eform.bri.co.id akan menunjukkan status pelaku usaha apakah menerima BPUM atau tidak.

Cara cek penerima BLT UMKM 2022 melalui situs eform.bri.co.id adalah sebagai berikut.

- Akses link eform.bri.co.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

Baca Juga: Lirik Lagu For Youth dari Album Terbaru BTS 'Proof' dengan Terjemahan Bahasa Inggris dan Indonesia

- Ketik kode verifikasi

- Klik 'Proses Inquiry'

Status pelaku usaha UMKM termasuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2022 akan muncul pada layar.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah