2. Pilih opsi "Cek Data BPUM"
3. Isi NIK KTP
4. Masukkan huruf kode yang tertera pada kotak kode yang telah disediakan
5. Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar
6. Klik "Proses Inquiry".
Belum lama ini, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya menerangkan perihal jadwal pencairan BPUM 2022.
Ia mengungkapkan bahwa pihak Kemenkop UKM memastikan BPUM 2022 akan segera disalurkan.
Namun, pemerintah kini tengah menunggu anggaran kurang lebih sekitar Rp7,68 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai informasi, BPUM pertama kali direalisasikan pemerintah pada tahun 2020 untuk tahap pertama, 2021 tahap kedua, dan 2022 untuk tahap ketiga.