Untuk tahun 2022 ini, BPUM akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat masing-masing sebesar Rp600.000.
Besaran bantuan tersebut diketahui menurun dari penyaluran tahun sebelumnya, di mana pelaku UMKM menerima dana sebesar Rp1,2 juta dan Rp2,4 juta di tahun 2020.
Berdasarkan penyaluran tahun 2021, pelaku UMKM diharuskan memenuhi sejumlah syarat untuk menjadi penerima BPUM, antara lain sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan KTP
2. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya
Baca Juga: STB Gratis TV Digital Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Pemilik KTP yang Bisa Dapat Set Top Box
3. Jika domisili KTP pelaku UMKM berbeda dengan domisili usaha, pelaku UMKM dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR
5. Bukan merupakan ASN