1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari ke-109: Rusia Sedang Mencoba ‘Holodomor’ di Ukraina
4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Apabila merasa memenuhi syarat di atas, pelaku usaha dapat melakukan langkah cek BPUM 2022 tahap 3 dengan login ke situs eform.bri.co.id.
Dengan login ke situs tersebut, pelaku usaha bisa lihat apakah namanya tercatat sebagai penerima BLT UMKM Rp600 ribu.
Berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya, berikut cara cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id: