Adapun pemilik NIK KTP yang berhak dapat bantuan PKH Juni 2022, yakni Warga Negara Indonesia atau WNI yang tergolong miskin atau rentan.
Selain itu, pemilik NIK KTP penerima bantuan PKH Juni 2022 merupakan masyarakat tergolong pihak terdampak Covid-19, sehingga kehilangan mata pencaharian karena PHK.
Di samping itu, pemilik NIK KTP penerima bantuan PKH Juni 2022 juga bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca Juga: STB Gratis TV Digital Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Pemilik KTP yang Bisa Dapat Set Top Box
Tidak kalah penting, pemilik NIK KTP penerima bantuan PKH Juni 2022 harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Pemilik NIK KTP tersebut di atas bisa segera ambil bansos PKH Juni 2022 ke Bank Himpunan Milik Negara atau Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.***