2. Sediakan KTP dan KK untuk memulai pendaftaran PKH tahap 2.
3. Kemudian, isi data diri calon penerima PKH tahap 2 pada kolom pembuatan akun baru, untuk bisa mengakses aplikasi Cek Bansos.
4. Edit nomor KK dan KTP, serta nama lengkap calon penerima PKH tahap 2 yang akan diusulkan dalam DTKS online.
5. Selanjutnya ketik alamat lengkap termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, sesuai domisili KTP calon penerima PKH tahap 2 yang akan diusulkan.
6. Tahap berikutnya, segera lampirkan foto KTP dan juga foto diri dengan memperlihatkan KTP untuk verifikasi data calon penerima PKH tahap 2 yang akan diusulkan.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil membuat akun baru untuk mengakses aplikasi Cek Bansos, segera lakukan pendaftaran PKH tahap 2 dengan cara berikut ini:
1. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan calon penerima PKH tahap 2 yang akan diusulkan.
Baca Juga: Frenkie de Jong Ditawar Manchester United, Bos Barcelona Joan Laporta Buka Suara