Nama Penerima BPNT dan PKH Ada di Sini, Login Aplikasi Cek Bansos untuk Dapat Bantuan Kemensos hingga Rp3 Juta

- 14 Juni 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH.
Ilustrasi penerima bansos PKH. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) membuat situs resmi dan aplikasi untuk melihat daftar nama penerima bansos PKH dan BPNT yang bisa diakses dengan mudah oleh semua kalangan secara online.

Pertama ialah situs cekbansos.kemensos.go.id, kedua ialah Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh dari Play Store bagi pengguna Android. Keduanya memiliki fungsi yang sama ialah mengecek daftar nama penerima bansos BPNT dan PKH.

Kedua cara ini bisa dilakukan di rumah dan mudah diakses, silakan cek nama Anda di daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2022 karena ada bantuan Kemensos hingga Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 Berakhir Juni Tanggal Berapa? Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat, berikut cara mudah menggunakan Aplikasi Cek Bansos, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos

Baik situs ataupun aplikasi memiliki fungsi yang sama dan caranya pun sama, yang akan diulas menggunakan Aplikasi Cek Bansos.

Pastikan perangkat yang akan digunakan HP Android yang telah terkoneksi internet.

a. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store

Baca Juga: Eber Bessa Absen Saat Bali United Lakoni Laga Lawan Bhayangkara FC

b. Selesai proses unduh, pilih tombol "Buat Akun Baru"

c. Isilah data diri sesuai yang diminta dalam aplikasi

d. Inputkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) pastikan diisi dengan benar.

e. Inputkan data alamat lengkap, sesuai KTP atau KK yang kelak menjadi acuan data wilayah dalam penyesuaian sistem cek bansos, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

Baca Juga: Tetapkan Awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Juni 2022

f. Unggah atau upload foto KTP dan selfie dengan KTP

g. Pilih tombol "Buat Akun Baru"

Maka, akun Cek Bansos Anda berhasil dibuat, selanjutnya cara cek penerima bansos PKH dan BPNT

Pilih tombol garis tiga di area samping atas, dan pilih halaman utama atau cek bansos.

Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini Dapat Bansos PKH Juni 2022, Segera Cairkan dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Aplikasi akan meminta Anda untuk mengisi kolom, di antaranya:

- Nama lengkap sesuai KTP atau KK yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Data wilayah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, pastikan diisi dengan benar.

- Huruf kode harus disalin atau diketik ulang dengan benar, jangan sampai salah huruf.

Baca Juga: Apakah BPNT Juni 2022 Masih Cair? Cari Tahu Jadwal dan Cara Mencairkan Dana Kartu Sembako Rp200 Ribu

- Pilih tombol "CARI"

Secara otomatis, sistem aplikasi Cek Bansos akan melakukan pencocokan dengan database, serta hasilnya akan menunjukkan nama, usia, data wilayah, jenis bansos, dan jadwal pencairan.

Namun, sebelum itu, perlu dipahami juga tentang BPNT dan PKH dari mekanisme hingga besaran uang yang didapatnya.

BPNT merupakan bantuan yang dikhususkan dalam pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, dalam satu keluarga berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta yang disalurkan setiap bulan menjadi Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah 2022 Lengkap, Ada PKH, Kartu Prakerja hingga BSU 2022

Bantuan bisa berupa uang tunai Rp200.000 atau rekening disalurkan melalui PT Pos Indonesia, uang tersebut hanya bisa digunakan di e-waroeng atau tempat belanja yang telah ditunjuk.

Sedangkan, PKH meliputi 3 komponen yakni pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, dan terbagi dalam 7 kategori penerima manfaat, di antaranya:

1. Siswa SD/sederajat sebesar Rp900.000 per tahun dengan persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.

2. Siswa SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun dengan persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.

Baca Juga: Prediksi Hasil Pertandingan Jerman Vs Italia di UEFA Nations League 2022 Malam Ini

3. Siswa SMA/sederajat sebesar Rp2 juta per tahun dengan persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.

4. Ibu hamil/nifas berhak menerima Rp3 juta per tahun maksimal kehamilan kedua.

5. Anak usia dini 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per tahun maksimal sampai anak kedua.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Rabu, 15 Juni 2022: Sulit Seimbangkan Pendapatan dan Pengeluaran

6. Lanjut usia (lansia) berhak menerima sebesar Rp2,4 juta per tahun, berusia diatas 70 tahun dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.

7. Penyandang disabilitas berat yakni tuna daksa dan keterbelakangan mental, berhak menerima sebesar 2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.

Uang disalurkan empat tahap dalam setahun dan diberikan secara tunai melalui transfer di bank Himbara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x