PR DEPOK - Bansos PKH hingga kini masih terus disalurkan kepada masyarakat dengan kriteria yang telah ditentukan Kemensos dapat bantuan berupa uang tunai dari Kemensos.
Adapun masyarakat yang masuk kriteria jadi penerima PKH pun bisa diketahui dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai KTP.
Apabila usai akses cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP dan masyarakat tersebut benar masuk kriteria sebagai penerima PKH, maka uang tunai bakal cair hingga Rp3 juta dalam setahun.
Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Juni 2022 Pakai KTP, Ada PKH dan BPNT
Masyarakat dengan kriteria yang berhak dapat PKH total hingga Rp3 juta selama setahun ini merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
Selain itu, kriteria yang dapat PKH hingga Rp3 juta ini merupakan termasuk masyarakat golongan miskin atau rentan.
Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota Polri atau TNI, pejabat BUMN dan BUMD, serta perangkat desa, juga merupakan pemilik KTP yang berhak dapat BPNT.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Rabu, 15 Juni 2022: Hati-hati Hujan Disertai Petir pada Siang dan Sore Hari
Kriteria lain yang yang berhak dapat PKH yakni bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.