2. Pilih 'Cek Data BPUM'
3. Isi NIK KTP
4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode yang telah disediakan
5. Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar
6. Klik 'Proses Inquiry'.
Pemerintah merealisasikan BPUM tahap 1 pada tahun 2020, tahap 2 pada 2021, dan tahap 3 pada 2022 ini.
Untuk tahun 2022, BPUM rencananya akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM masing-masing sebesar Rp600.000.
Sekadar informasi, besaran bantuan tersebut menurun dari penyaluran tahun-tahun sebelumnya.