Diketahui, pelaku UMKM menerima dana bantuan sebesar Rp1,2 juta pada 2021 dan Rp2,4 juta di tahun 2020 lalu.
Berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat berikut untuk menjadi penerima BPUM.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI dengan dibuktikan KTP
2. Memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya
3. Jika domisili KTP berbeda dengan domisili usaha, pelaku UMKM dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR
5. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN
Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Juni 2022 Pakai KTP, Ada PKH dan BPNT
6. Bukan anggota Polri dan TNI