PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.
Sebagai informasi, kenaikan tarif listrik tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi golongan di bawah 3.500 VA.
Baca Juga: Indonesia Open 2022 Hari Ini 15 Juni: Jadwal, Wakil Merah Putih, dan Link Streaming
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan"
"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 15 juni 2022.
Sementara itu dilansir dari Setkab.go.id, pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.
Baca Juga: Spesies Baru Dinosaurus dengan Cakar Besar seperti Pisau Ditemukan di Jepang
Untuk golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas) P1 (6.600 VA sampai 200 kVA), dan P2 (200 kVA ke atas), dan P3.