Tarif Listrik di Atas 3500 VA Resmi Naik 1 Juli 2022, Pemerintah: Mewujudkan Tarif Listrik yang Berkeadilan

- 14 Juni 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. Tarif listrik di atas 3500 VA resmi naik mulai 1 Juli 2022, pemerintah sebut demi mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Ilustrasi. Tarif listrik di atas 3500 VA resmi naik mulai 1 Juli 2022, pemerintah sebut demi mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. /Pexels/Pixabay.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik golongan di atas 3500 VA.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 14 Juni 2022, kenaikan tersebut menyentuh angka Rp1.699 per Kwh atau naik sekira 17.64 persen dari angka Rp1.444.70 per Kwhnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif listrik tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Segera Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan Uang Tunai hingga Rp3 Juta

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi golongan di bawah 3500 VA.

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap,

Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” kata Rida.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Online di Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id, Cuma Modal Data KTP

Sebagai informasi, pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang menggunakan listrik berdaya mulai dari 3.500 VA ke atas alias R2 dan R3.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x