Tarif Listrik di Atas 3500 VA Resmi Naik 1 Juli 2022, Pemerintah: Mewujudkan Tarif Listrik yang Berkeadilan

- 14 Juni 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. Tarif listrik di atas 3500 VA resmi naik mulai 1 Juli 2022, pemerintah sebut demi mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Ilustrasi. Tarif listrik di atas 3500 VA resmi naik mulai 1 Juli 2022, pemerintah sebut demi mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. /Pexels/Pixabay.

Tidak hanya itu, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi golongan pemerintah P1, P2 dan P3 dengan jumlah total 2.5 juta atau 3 persen dari keseluruhan pelanggan PLN.

Lebih lanjut, naiknya tarif listrik tersebut disebabkan lantaran naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), batu bara, dan kurs.

Baca Juga: BPNT dan PKH Juni 2022 Sedang Cair! Cek Nama Penerima Bansos dengan Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini

“Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” ujar Rida.

Sementara itu, keterangan lainnya menyoal kenaikan tarif listrik didasarkan pada harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Sementara itu, dikutip dari artikel lainnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo kembali menegaskan bahwa kenaikan harga tersebut akan dilakukan per tanggal 1 Juli 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah