Tidak hanya itu, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi golongan pemerintah P1, P2 dan P3 dengan jumlah total 2.5 juta atau 3 persen dari keseluruhan pelanggan PLN.
Lebih lanjut, naiknya tarif listrik tersebut disebabkan lantaran naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), batu bara, dan kurs.
“Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” ujar Rida.
Sementara itu, keterangan lainnya menyoal kenaikan tarif listrik didasarkan pada harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Sementara itu, dikutip dari artikel lainnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo kembali menegaskan bahwa kenaikan harga tersebut akan dilakukan per tanggal 1 Juli 2022 mendatang.***