- BLT sebesar Rp2 juta per tahun bagi siswa SMA atau sederajat
Perlu diingat, penerima BLT Anak Sekolah harus memenuhi kriteria dan syarat berikut;
1. Penerima bansos BLT Anak Sekolah telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing penerima bantuan
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Kartu Sembako di Link cekbansos.kemensos.go.id, Masih Cair Juni 2022?
3. Pemilik KIP adalah siswa yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tapi ingin mendapatkan bantuan, pendaftaran BLT Anak Sekolah bisa dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan terdekat
Selanjutnya Anda bisa cek daftar nama penerima bansos BLT Anak Sekolah dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Kartu Sembako di Link cekbansos.kemensos.go.id, Masih Cair Juni 2022?