PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 masih cair Juni ini, intip nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id cuma pakai KTP dan HP.
Masyarakat yang ingin mengecek nama penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id cukup menyiapkan KTP untuk validasi data serta HP untuk mengakses link tersebut.
Langkah pertama untuk cek nama penerima PKH 2022 ialah buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser masing-masing HP.
Kemudian, isi domisili yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa wilayah tempat tinggal.
Setelah mengisi domisili, isi juga nama lengkap penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
Terakhir, masukkan kode berupa delapan huruf pada kolom pengisian yang tersedia sebagai proses dari verifikasi.
Baca Juga: Rowan Atkinson 'Mr. Bean' Singgung tentang Batalkan Budaya Komedian hingga Kebebasan Berpendapat
Klik 'CARI DATA' lalu tunggu beberapa saat hingga sistem mencocokkan data yang telah dimasukkan dengan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
PKH 2022 merupakan salah satu bansos yang dapat dicairkan masyarakat pada bulan Juni ini.
Diketahui bersama, skema pencairan PKH 2022 terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap pertama (Januari-Maret), tahap kedua (April-Juni), tahap ketiga (Juli-September), dan tahap keempat (Oktober-Desember).
Baca Juga: Intip Besaran Gaji Sadio Mane yang Dikabarkan Selangkah Lagi Gabung Bayern Munchen
Saat ini, pencairan PKH 2022 tahap kedua tengah berlangsung yang dijadwalkan berakhir pada akhir Juni nanti.
Perlu dicatat, PKH 2022 hanya disalurkan kepada masyarakat yang termasuk ke dalam tiga komponen berikut ini, dan tentunya dengan nominal yang berbeda-beda.
Komponen Kesehatan
Ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua dan anak usia dini (berusia 0-6 tahun) maksimal dua anak yang didaftarkan bisa mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Jerman 2022 Hari Ini Minggu, 19 Juni 2022
Komponen Pendidikan
Siswa SD, SMP, dan SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun bisa mendapatkan PKH 2022 dengan masing-masing nominal sebesar Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta per tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial
Lansia yang berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat maksimal satu orang dalam Kartu Keluarga (KK) bisa mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Masyarakat hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima bansos PKH 2022.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin mencairkan PKH 2022, bisa segera mendatangi bank-bank BUMN seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk mencairkan PKH 2022.***