3. Pilih wilayah administrasi pada bagian "Wilayah PM"
4. Isi nama lengkap sesuai KTP
5. Ketik 8 huruf kode yang tertera, segera minta huruf kode baru bila huruf kode tidak jelas dengan klik ikon "Refresh"
6. Klik "Cari Data".
Selanjutnya, sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan data wilayah serta nama yang dicari dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
Di samping itu, sistem pun akan menampilkan data hasil pencarian berupa nama KPM, umur, jenis bansos, status, keterangan, hingga periode.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 agar Bisa Dapat Bansos BPNT dan PKH hingga Rp3 Juta
Namun, apabila tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022, Anda bisa lakukan pendaftaran terlebih dulu.
Pendaftaran bansos PKH 2022 bisa dilakukan secara langsung melalui RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).