Jika Anda tidak memenuhi batas usia tersebut, dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
2. Sudah ada 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Jika lebih, dipastikan gagal lolos seleksi.
3. Termasuk dalam kriteria terlarang
Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Oleh karena itu, untuk ikut program Kartu Prakerja pastikan Anda tidak termasuk dalam semua golongan tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Pembukaannya
4. NIK KTP terdaftar di lembaga lain
Masyarakat yang sudah mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, BSU, atau BPUM tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.