Dana BPNT tersebut disalurkan agar penerima bantuan bisa membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, sayur, daging, buah dan lain sebagainya di e-waroeng.
Namun, agar bisa menjadi penerima BPNT Juni 2022, masyarakat diwajibkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Kemensos, antara lain:
a. Warga Negara Indonesia atau WNI dengan dibuktikan dengan mempunyai NIK
b. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS ataupun TNI/Polri
c. Masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin
d. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Baca Juga: Ukraina Akui Kesulitan Saat Berperang Melawan Rusia di Wilayah Luhansk
e. Terdampak Covid-19 hingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jika dirasa Anda memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa langsung kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui sudah ditetapkan sebagai penerima BPNT atau belum.