Persyaratan tersebut adalah balita merupakan anak usia dini 0-6 tahun dan belum bersekolah, serta masuk dalam kategori keluarga miskin yang terdaftar di DTKS.
Cara Daftar BLT Balita 2022
1. Warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah, camat menyampaikan data pendaftaran ke bupati/walikota melalui camat dan sudah melalui proses muskel atau musdes.
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaraan rumah tangga.
4. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri melalui gubernur.
Sebagai catatan, untuk mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun ini, calon penerima harus terdaftar di DTKS.
Cara Daftar DTKS