1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar pada kolom yang tersedia.
4. Isi nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai yang tertulis di KTP.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Tiara Marleen Kini Jalani Wajib Lapor di Polres Depok
5. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
Baca Juga: Simak 86 Lokasi yang Akan Digelar Rukyatul Hilal untuk Menentukan Idul Adha 1443 Hijriah Tahun 2022
Setelah membuat akun baru, masuk ke dalam akses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos, dan lakukan tahapan selanjutnya: